Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (21/3) melakukan pelimpahan Tahap 2 untuk tersangka Bambang Irianto, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, ke Penuntutan Umum.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan rencananya hari ini Bambang Irianto akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujarnya, Selasa (21/3) siang.
Dia memaparkan, Bambang dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan proyek pasar, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan Bambang senilai lebih dari Rp50 miliar yang diduga berkaitan erat dengan gratifikasi. Adapun aset-aset tersebut seperti tanah dan bangunan, saham, emas batangan dan kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel