Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Kios Gugat Poins Square

Bermula dari penawaran kios foodcourt yang berada di dalam gedung Poins Square Shopping Mall and Apartement, Penyewa, malah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengelola.

Bisnis.com, JAKARTA - Bermula dari penawaran kios foodcourt yang berada di dalam gedung Poins Square Shopping Mall and Apartement, Pembeli, malah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengelola.

Awalnya, pembeli kios, Andi Tenriana, membayar uang muka pembelian kios foodcourt pada 12 Januari 2004, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kios pada 13 April 2004. Dengan dokumen No. PPJB: 00331/PPJB/Kios-Poins/IV/2004, dinyatakan mengenai peruntukkan masing-masing lantai di Poins Square.

Dalam berkas perkara yang diajukan dengan nomor register No 902/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel pada 27 Desember 2016, bahwa alasan utama penggugat berminat membeli kios Food Court/Restoran milik tergugat karena di dalam perjanjian tersebut dinyatakan secara tegas bahwa peruntukkan Food Court/Restoran adalah ekslusif hanya berada di lantai 4.

Bahwa setelah berlangsungnya penandatanganan PPJB, tergugat secara sepihak mengubah seluruh peruntukkan di setiap lantai untuk menguntungkan dirinya sendiri dan mengabaikan hak dan kepentingan para pemilik kios Food Court/Restauran di lantai 4.

Kuasa hukum pemilik kios, Mustika Indah J. Sinaga, dari MAP Law, mengatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah peruntukkan gedung Poins Square Shopping Mall, dan mengabaikan hak serta kepentingan para pemilik kios.

“Bahwa untuk menutupi perbuatan pengubahan peruntukkan gedung, tergugat memperdaya pemilik kios dengan cara menyodorkan dokumen secara sepihak,” tuturnya, Senin (20/3).

Perubahan PPJB Kios Poins Square yang lama yaitu PPJB No.00331/PPJB/Kios-Poins/IV/2004 menjadi PPJB yang baru yaitu PPJB No.00264/PPJB/Kios-Poins/IV/2004, yang dilakukan sembilan bulan setelah PPJB lama ditandatangani oleh penggugat dan tergugat.

Mustika menambahkan proses Perubahan PPJB lama (No.00331) ke PPJB baru (No. 00264) yang dibuat tergugat dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama tersebut juga dilakukan dengan cara manipulatif.

“Dibuat sembilan bulan kemudian, namun PPJB baru itu tetap menggunakan tanggal PPJB lama [13 April 2004] dan dilakukan melalui pemberitahuan yang seolah-olah hanya sebuah koreksi terhadap halaman-halaman tertentu,” katanya.

Dalam perubahan peruntukkan gedung, pembeli dinyatakan setuju dan tunduk bahwa peruntukkan kios tidak untuk hunian atau kantor. Selain itu, untuk sementara menggunakan kios untuk peruntukkannya, ditentukan lantai G, UG, 1, 2 dan 5 untuk perdagangan umum, serta lantai 3 dan 4 untuk kantin/makanan.

Akibat tindakan tergugat, Andi mengalami kerugian materiil mencapai Rp552,13 juta dan kerugian imaterill senilai Rp3 miliar.

Terpisah, kuasa hukum PT Menara Prambanan, Fitri Natasya Ridzikita dari SHM Partnership, belum dapat memberikan keterangan terkait posisi tergugat. “Saya bertanya kepada klien dulu apakah dapat memberikan komentar kepada media," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper