Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI VII DPR Kritisi Kebijakan Izin Ekspor Freeport

Anggota Komisi VII DPR RI mengkritisi kebijakan Kementerian ESDM yang mengeluarkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia, di tengah tarik ulur antara perusahaan asing itu dengan pemerintah terkait status usaha perusahaan tersebut.
Freeport/Antara
Freeport/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Anggota Komisi VII DPR RI mengkritisi kebijakan Kementerian ESDM yang mengeluarkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia, di tengah tarik ulur antara perusahaan asing itu dengan pemerintah terkait status usaha perusahaan tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Aggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (20/3/2017).

Surat rekomendasi itu sangat ganjil karena belum adanya kepastian status Freeport, apakah masih tetap berpegang pada Kontrak Karya atau telah beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Saya menemukan sebuah keganjilan karena dalam masa tenggat negosiasi selama 120 hari, ada surat rekomendasi persetujuan ekspor yang bertentangan dengan rapat Komisi VII DPR Februari lalu,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Rapat itu menyimpulkan pemerintah tidak boleh memperpanjang izin ekspor karena Freeport tidak bisa memenuhi janji membangun smelter, ujarnya.

Sebagai catatan, Tompo sebelumnya sempat diancaman Presdir Freeport, Chappy Hakim karena mempertanyakan kesanggupan Freeprt membangun fasilitas pemurnian logam tersebut saat rapat dengan komisi DPR yang menangani masalah energi dan tambang itu.

Lebih aneh lagi, ujar Tompo, pihak Freeport mengajukan permohonan ekspor konsentrat pada tanggal 16 Februari dan pemerintah langsung mengeluarkan persetujuan sehari setelahnya. Padahaal, ujar politisi itu, biasanya izin ekspor baru dikeluarkan setelah kurang lebih dua bulan diajukan.

“Di sini terlihat pemerintah dan Freeport bermain untuk mengakali putusan Komisi VII DPR yang tidak memperpanjang ekspor konsentrat,” ujarnya. Padahal, ujarnya, satu-satunya jalan yang memungkinkan Freeport tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper