Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIM Revisi UU Perlindungan TKI Rampung

Kementerian Tenaga Kerja mengaku telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah revisi Undang-undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke DPR.
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Kabar24..com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja mengaku telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah revisi Undang-undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke DPR.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut dikirimkan setelah menyelesaikan perbaikan substansi. Hal tersebut disampaikan usai menemui Presiden Joko Widodo.

"Intinya dari Presiden, pemerintah sangat berkomitmen terhadap penyelesaian revisi UU ini untuk meningkatkan perlindungan TKI," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/3/2017).

Selain penyerahan DIM kepada DPR, lanjutnya, permasalahan yang dibahas adalah menyangkut kelembagaan atau badan sebagai pelaksana penempatan. Badan tersebut nantinya akan tetap ada, tetapi‎ tidak diperlukan dewan pengawas yang berisiko membuat rumit.

Selanjutnya, pembentukan badan tersebut akan diserahkan melalui peraturan pemerintah atau peraturan Presiden.‎ Kelonggaran tersebut akan membuat pemerintah menjadi fleksibel saat menjalin mitra dengan beberapa negara.

"Kalau UU terlalu detil malah menghambat kerja sama dan tidak melindungi TKI kita," ujarnya.

Hanif menuturkan badan tersebut akan diatur secara khusus oleh pemerintah, peranan undang-undang hanya bersifat normatif. Kewenangan badan tersebut tetap di bawah pemerintah.

"Kita menunggu DPR saja, akan diselesaikan secepatnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan Presiden Joko Widodo meminta revisi beleid tersebut harus segera diselesaikan.

"Presiden ingin model pelayanan‎ kedepan harus terpadu dan terintegrasi, semua orang yang pergi ke luar negeri harus terlayani dengan mudah dan tercatat di badan itu," ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, tenaga kerja yang tercatat dengan baik hanya di daratan (land based), sedangkan yang bekerja di lautan (sea based) tidak pernah. Contoh sea based adalah anak buah kapal yang nelayan maupun non nelayan.

Tenaga kerja sea based ada yang tercatat di Kemenaker, sebagian lain di Kementerian Perhubungan. Selain itu, tenaga kerja tersebut tidak terhubung dengan dokumen pada masing-masing Kedutaan Besar RI.

"Nanti kementerian jadi regulator, badan tersebut sebagai operator pelayanan yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper