Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Vonis Untuk Syafrizal dan Iin, Suami-Istri Penyebar Vaksin Palsu

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.
  Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyuntikan vaksin DPT/HB/HIB kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7)./Antara
Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyuntikan vaksin DPT/HB/HIB kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7)./Antara

 

Kabar24.com, BEKASI -  Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan vonis kepada suami istri penyebar vaksin palsu yang menghebohkan.

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.

"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017).

Iin dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan tahun berikut denda Rp100 juta, sementara Syafrizal divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp100 juta.

"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," katanya.

Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara. Ia divonis tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.

Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.

Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.

Dikatakan Suwarsa, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," katanya.

Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa lainnya akan bergulir mulai Senin (20/3).

"Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan," katanya.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper