Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PILKADA: KPK Dalami Proses Adminsitrasi di MK

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami proses administrasi penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah sehubungan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Muchtar Effendi, kerabat mantan Ketua Konstitusi Akhil Muchtar.
Akil Mochtar/JIBI
Akil Mochtar/JIBI

Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami proses administrasi penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah sehubungan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Muchtar Effendi, kerabat mantan Ketua Konstitusi Akhil Muchtar.

Jumat (17/3/2017) pagi hingga siang, penyidik KPK memeriksa Kasianur Sidauruk, Panitera pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam kasus penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Ditemui usai pemeriksaan, Kasianur mengatakan ia dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait proses administrasi pendaftaran sengketa pemilu untuk menentukan pemimpin daerah tersebut.

“Materi pemeriksaan tidak sampai kepada kaitan dengan perantara suap. Kami hanya memberikan keterangan seputar proses administrasi saja,” ujarnya.

Dia mengatakan, MK memiliki standar dan prosedur bahwa para pihak yang berperkara tidak boleh bertemu dengan para pejabat mahkamah. Selaku panitera, pihaknya tidak pernah berjumpa dengan para pihak tersebut sehingga tidak mengetahui secara persis mengenai proses penanganan perkara yang diduga melibatkan Muchtar Effendi tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Muchtar Effendi disangkakan membantu Akhil Mochtar, kerabatnya, menerima hadiah terkait penanganan sengketa pemilu dua daerah tersebut.

“ME dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 54 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka sebelumnya telah dijerat dalam kasus lain yakni tidak memberikan keterangan di muka pengadilan secara benar atau memberikan keterangan palsu dan mencegah proses penyidikan dan telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan penjara.

“Sebagai rentetan lainnya, saat ini KPK tengah menangani perkara Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, yang masih berkaitan dengan kasus menerima hadiah dalam kaitannya dengan penanganan perkara pemilihan kepala daerah,” paparnya.

Seperti diketahui, Muchtar Effendi ditunjuk Akil Mochtar menjadi perantara bagi para pihak berperkara di MK. Dengan kata lain, upaya suap atau gratifikasi yang dialamatkan kepada Akhil harus melalui perantaraan Mjuchtar yang selanjutnya digunakan dalam bisnis jual beli mobil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper