Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai, SK Palsu Pengangkatan CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta masyarawakat mewaspadai modus penipuan yang menggunakan surat keputusan Kepala BKN palsu terkait pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta masyarawakat mewaspadai modus penipuan yang menggunakan surat keputusan Kepala BKN palsu terkait pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, mengatakan saat ini banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat terkait pengangkatan CPNS. Modus penerbitan surat keputusan Kepala BKN palsu pun sudah beberapa kali terjadi.

“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat keputusan Kepala BKN terkait pengangkatan CPNS. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, NIP [nomor identitas pegawai] yang terlampir di surat keputusan itu palsu, dan tidak masuk ke dalam pisat data BKN,” katanya, Jumat (17/3/2017).

Ridwan menuturkan, penerbitan surat keputusan pengangkatan CPNS sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

BKN hanya akan mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tanpa ada kewenangan mengangkat CPNS di luar lembaganya sendiri.

Menurutnya, ketentuan kewenangan pengangkatan CPNS sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2009 tentabg Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Masyarakat dapat melakukan konfirmasi surat keputusan terkait CPNS dengan mengirim email ke [email protected], akun Facebook @BKNgoid, twitter @BKNgoid, atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah penipuan,” ujarnya.

Sebelumnya beredar surat keputusan Kepala BKN yang menerangkan penempatan CPNS di sejumlah instansi pemerintahan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper