Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Ungkap Selundupan Pangan di Riau

Tim penyidik BPOM kembali mengungkap pelanggaran terkait pangan ilegal di Selat Panjang, Riau dengan nilai keekonomia mencapai Rp5 miliar.
Tim penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dipimpin Kepala  Penny K. Lukito menemukan gudang yang berisi produk pangan ilegal di Selat Panjang, Riau pada Kamis (16/3/2017).
Tim penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dipimpin Kepala Penny K. Lukito menemukan gudang yang berisi produk pangan ilegal di Selat Panjang, Riau pada Kamis (16/3/2017).

Kabar24.com, RIAU – Tim penyidik BPOM kembali mengungkap pelanggaran terkait pangan ilegal di Selat Panjang, Riau dengan nilai keekonomian mencapai Rp5 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pada operasi kali ini, BPOM menemukan lebih dari 20 truk pangan ilegal yang antara lain terdiri dari makanan bayi, susu, minuman ringan, dan biskuit dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Berkat kerja sama dengan Polda, Bea Cukai dan Kejati Riau, kami berhasil mencegah peredaran pangan ilegal di Riau dan sekitarnya”, ujarnya, Kamis (16/3/2017).

Penindakan yang didukung oleh Mabes Polri, NCB Interpol serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini merupakan bagian dari partisipasi Indonesia dalam Operasi Opson VI tahun 2017.

Operasi tersebut merupakan operasi serentak di dunia yang dikomandoi Interpol dan Europol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir di balik perdagangan gelap ini.

Pelaksanaan operasi Opson dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.

Pelaku diduga melanggar pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp4 miliar. Disamping itu Penyidik Polri akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran penyelundupan barang dari luar negeri serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pajak.

“Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di bidang Obat dan Makanan. Kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," tegasnya.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper