Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Panggil 13 Direktur Swasta Terkait Korupsi Dinas Tata Air Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung memanggil 13 pemilik perusahaan swasta terkait penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat. Mereka meminjamkan perusahaan sebagai kedok bagi penyelenggara.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil 13 pemilik perusahaan swasta terkait penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat. Mereka meminjamkan perusahaan sebagai kedok bagi penyelenggara.

Para saksi ini secara garis besar mengatakan mereka meminjamkan perusahaan dan mendapatkan fee sebesae 1,5%. Mereka mengatakan tidak pernah memasukan penawaran, tidak pernah manandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), tidak pernah menandatangani laporan pekerjaan dan Surat Perintah Jalan (SPJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan total pagu anggaran yang digunakan dalam swakelola ini mencapai Rp92,27 miliar. Sedangkan anggaran berasal dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.

Dia mengatakan Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Jakarta Pusat serta Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara sebagai tersangka.

"Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang," kata Rum di Jakarta, Kamis (16/3).

Saksi yang dipanggil meliputi Khaerul Heru sebagai Direktur CV. Atika Mulia, Abdul Haris Direktur CV. Citra Prima, Mulyono jabatan Direktur PT. Malino Loka Jaya, Abdul Salam Direktur PT. Sarinci Kili, Iswan Direktur CV. Reza Mitra, Salahudin Direktur PT. Aura Sanubari, Jul David Direktur PT. Tulgika Moryama.

Pihak yang juga dipanggil sebagai saksi adalah Baharuddin Direktur PT. Landuru Berlian, Diman Direktur CV. Lingkar Bumi, Abu Bakar Ahmad Direktur CV. Samir Global, Amir Ruliansyah Direktur CV. Tunggal Mandiri, Moch. Yusro Direktur CV. Imalia Lestari serta Saifudin sebagai Direktur CV. Cempaka Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper