Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta Mahkamah Konstitusi Segera Bacakan Putusan

Uji materi yang diajukan KPU menyoal aspek konstitusionalitas norma di dalam UU tersebut yang mewajibkan penyelenggara pemilu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU dan sifat konsultasi tersebut yang mengikat.
Logo KPU
Logo KPU

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi segera membacakan putusan terkait pengajuan judicial review terkait Pasal 9 huruf a Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh komisi tersebut.

Adapun uji materi yang diajukan KPU menyoal aspek konstitusionalitas norma di dalam UU tersebut yang mewajibkan penyelenggara pemilu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU dan sifat konsultasi tersebut yang mengikat.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berkepentingan dengan putusan judicial review tersebut karena putusan itu memberikan kejelasan mengenai wajib tidaknya komisi tersebut melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun peraturan.

“Kami berharap putusan segera dibaca karena terkait dengan persiapan pemilu yang akan datang sehingga posisi kami clear,” ujarnya, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, KPU dikejar waktu karena harus melakukan persiapan pemilu 2019 dengan menerbitkan berbagai aturan yang harus ditaati peserta pemilu sehingga sangat membutuhkan kejelasan posisi lembaga itu melalui putusan mahkamah.

Sebelumnya, Khoirunnisa Agustyati, Deputi Program Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan proses uji materi tersebut telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ada beberapa tujuan perlunya mahkamah segera membacakan putusan tersebut yakni untuk menghindari ketentuan konsultasi Peraturan KPU ke DPR dan pemerintah ini dipolitisasi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi I DPR, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Agar isu ini tidak menjadi alat tawar-menawa politik antara calon anggota KPU dan Bawaslu dengan DPR, maka konstitusionalitas terhadap norma Pasal 9 huruf a UU No.10/2016 penting untuk segera diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Tujuan lainnya, paparnya, mahkamah perlu segera memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesainya proses persidangan. Setidaknya MK perlu mulai menjadikan urgensi realitas dari sebuah permohonan untuk disegerakan pembacaan putusannya. Dengan cara itu, menurutnya mahkamah akan mencapai tujuan awalnya yakni menjawab problem konstitusionalitas norma dalam penyelengaraan kehidupan bernegara.

Tujuan lainnya, Mahkamah Konstitusi menurutnya perlu segera memberikan jawaban terhadap jaminan kemadirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan prinsip lembaga penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

“Dalam pasal itu menyebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat tetap, nasional dan mandiri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper