Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hak Angket E-KTP, DPR Terbelah

Setelah kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang semula dikenal sebagai E-KTP mencuat dan melibatkan sejumlah anggota DPR, lembaga legislatif tersebut mulai terbelah dalam menilai penting atau tidaknya penggunaan Hak Angket digelar untuk menguji kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima kaos dukungan untuk mengusut tuntas kasus megakorupsi pengadaan e-KTP dari perwakilan BEM se-Jabodetabek dan Banten, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima kaos dukungan untuk mengusut tuntas kasus megakorupsi pengadaan e-KTP dari perwakilan BEM se-Jabodetabek dan Banten, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA—Setelah kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang semula dikenal sebagai E-KTP mencuat dan melibatkan sejumlah anggota DPR, lembaga legislatif tersebut mulai terbelah dalam menilai penting atau tidaknya penggunaan Hak Angket digelar untuk menguji kasus tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo meminta agar hak anggota DPR tersebut digunakan setelah melalui proses pengusulan terlebih dahulu. Menurutnya, usulan hak angket kasus dugaan korupsi E-KTP harus serius mengingat selama ini setiap hak angket yang diusulkan tidak jelas tindak lanjutnya.

"Diajukan saja, tapi yang benar dan serius. Sejak dulu pengajuan hak angket tidak pernah benar dan cuma sampai pimpinan. Yang ini saja belum jelas," ujarnya, Rabu (15/3/2017), menyoal hak angket soal gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelumnya DPR heboh dan mempertanyakan mengapa Mendagri Tjahjo Kumolo tidak menahan Ahok yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia mengaku kecewa karena tidak jarang hak angket kandas di tingkat paripurna dan kadang-kadang di tingkat pimpinan.

“Jadi kalau mau hak angket hak angket saja," ujar politisi PDIP yang namanya juga tersangkut kasus kartu identitas tersebut.

Namun demikian, dia tetap menyarankan agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor didukung, agar surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yang menyebutkan sejumlah nama anggota DPR menerima aliran dana KTP-E, terungkap kebenarannya.

Sebanyak 26 anggota DPR masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi E-KTP dan sebagian besar berasal dari Komisi II dan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.

Berbeda dari Arief, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menolak hak angket kasus dugaan korupsi E-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Syarief kasus ini harus diselesaikan secara hukum.

"Saya pikir biarkan saja penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya. Karena E-KTP kan sedang digarap KPK, dan sudah maju ke pengadilan," kata Syarif.

Anggota Komisi I DPR tersebut menegaskan, jangan setiap permasalahan besar selalu ditanggapi dengan hak angket, namun harus dilihat terlebih dahulu subtansinya secara rinci.

Sependapat dengan Arief, Syarif mengakui hak angket Ahok Gate saja hingga sekarang tidak optimal, lantaran tidak mendapat dukungan dari beberapa fraksi.

Syarief juga sependapat dengan Ketua Fraksi PKB DPR Ida Fauziah yang menilai lebih baik pendekatan hukum dilakukan ketimbang buru-buru menggunakan hak angket.

Menurutnya, selagi masih ada alternatif lain selain hak angket sebaiknya alternatif itu digunakan seperti proses hukum oleh KPK yang tengah berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper