Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Pungli di Pelabuhan Tanjung Mas Dinyatakan P-21

Berkas perkara tindakan pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara tindakan pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserta dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan bahwa dua berkas perkara pungli yang dilakukan Johny Haposan selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang serta Fransisco Hari Ananda selaku PNS Pengawasan dan Penyidikan (P-2) pada kantor yang sama telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Selanjutnya, kami melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat (10/3/2017).

Dia melanjutkan, sejauh ini penyidik telah menetapkan empat tersangka dengan berkas terpisah terhadap masing-masing tersangka. Untuk dua tersangka lainnya yaitu Estuaji dan Iwan Rahmadi masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu meminta uang dari para PPJK (Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan) alias importir yang melakukan importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang sebesar Rp500.000 hingga Rp5 juta untuk setiap kontainer.

Apabila importir tidak memberikan uang maka tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan (Notul) terhadap dokumen impor, sehingga berdampak importir harus membayar bea masuk lebih banyak. Praktik pungli ini berlangsung sejak pada April-November 2016.

Pasal yang dipersangkakan pasal 11 dan pasal 12 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 dan atau 5 Jo Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu uang sebesar Rp2,7 miliar, satu mobil jenis Toyota Harier, lima unit HP, 12 kartu ATM dan lima buku tabungan serta laptop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper