Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Angkot di Bandung Kepung Gedung Sate

Ratusan sopir angkutan kota (angkot) se-Bandung Raya berunjuk unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (9/3/2017), menuntut agar pemerintah daerah mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak dalam trayek, khususnya yang mengatur tentang operasional transportasi berbasis aplikaksi.
Gedung Sate Bandung/Antara
Gedung Sate Bandung/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ratusan sopir angkutan kota (angkot) se-Bandung Raya berunjuk unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (9/3/2017), menuntut agar pemerintah daerah mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak dalam trayek, khususnya yang mengatur tentang operasional transportasi berbasis aplikaksi.

"Tuntutan pertama kami terkait aksi unjuk rasa hari ini adalah meminta kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menandatangani tuntutan kami secara tertulis yang meminta agar Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dicabut. Saya minta segera dicabut dan dikembalikan ke UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Koordinasi Lapangan Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat Nanat Majmul.

Para sopir angkot berbagai jurusan di Bandung Raya juga membawa serta armadanya saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat tersebut, armada angkot tersebut diparkirkan di sekitar Gedung Sate Bandung.

Majmul menuturkan, keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau online telah mengusik kenyamanan dan ketentraman para sopir angkot dan taksi konvensional.

"Bahkan keberadaan Uber, Grab hingga Go-Jek membuat penghasilan sopir angkot dan taksi konvensional menurun drastis yakni pendapatannya dipangkas hingga 80 persen," kata dia.

Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah "melegalkan" keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau online, karena di sejumlah negara keberadaannya dilarang karena merusak tatanan transportasi konvensional yang ada selama ini.

"Selain itu, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pun tidak lagi menjadi penengah atau jawaban dari permasalahan transportasi sektor darat," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah seperti gubernur tidak melakukan pembiaran terhadap konflik atau permasalahan akibat keberadan transportasi berbasis online dengan transportasi konvensional seperti sopir taksi dikeroyok sopir Uber/Grab atau sebaliknya.

Hingga pukul 10.45 WIB, para sopir angkot dan taksi masih melakukan aksinya di depan Gedung Sate Bandung dan ratusan polisi tampak berjaga mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper