Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Haji Khusus 2017 Minimum US$8.000, Berikut Rinciannya

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1438 H/2017 M bagi jemaah haji khusus paling sedikit US$8.000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.76/2017 yang ditetapkan 9 Februari 2017.
jemaah haji Indonesia memadati hamparan luas Muzdalifah usai melaksanakan Wukuf di Arafah./kemenag.go.id
jemaah haji Indonesia memadati hamparan luas Muzdalifah usai melaksanakan Wukuf di Arafah./kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1438 H/2017 M bagi jemaah haji khusus paling sedikit US$8.000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.76/2017 yang ditetapkan 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman mengatakan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No 13/2008 mengatur penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama.

"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar US$8.000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).

Adapun biaya sebesar US$8.000 itu diperuntukan untuk tiga komponen.  Pertama, US$7.709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK.  "Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ujarnya.

Kedua, US$277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). Ada tiga komonen terkait GSF, yakni beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar SAR294/jemaah; biaya perkemahan Armina sebesar SAR300/jemaah); dan biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar SAR348.

"Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan. Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-haji," tambahnya.

Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, US$14 atau setara dengan SAR50 adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dana akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak aada complain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper