Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Ahok : Jaksa Pertanyakan Saksi yang Tak Tercantum di Berkas

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama. Sidang Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama. Sidang Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebelum sidang Ahok dimulai, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono sempat mempertanyakan saksi fakta yang tidak masuk dalam berkas perkara. Saksi fakta yang dimaksud adalah Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo.

Menurut Ali, saksi tersebut tidak ada dalam berkas perkara sehingga ia meminta untuk tidak dipertimbangkan dalam sidang Ahok.

"Seharusnya, saksi yang dihadirkan adalah yang ada di dalam berkas perkara," ujar Ali di ruang persidangan, Selasa (7/3/2017).

Adapun majelis hakim turut mempertimbangkan permohonan dari jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan demi ketertiban persidangan, maka persidangan sepakat untuk menghabiskan saksi yang ada di berkas persidangan.

"Namun, majelis sudah pertimbangkan hari ini, karena sudah terlanjur hadir, maka akan kami periksa saksi ketiga," ujar Dwiarso.

Meski begitu, Dwiarso meminta agar kuasa hukum tidak kembali menghadirkan saksi di luar berkas perkara sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan.

Dwiarso mengatakan majelis hakim akan fokus pada saksi yang di dalam berkas terlebih dahulu.

Menurut majelis hakim, fokus pemeriksaan terhadap saksi yang ada di dalam berkas terlebih dahulu demi efisiensi waktu persidangan. Jika saksi yang tertulis di atas kertas sudah seluruhnya diperiksa, pihak terdakwa diperkenankan untuk menghadirkan saksi tambahan.

"Mumpung baru dua yang hadir, tetap kami periksa. Dengan catatan, khusus didahulukan saksi di kertas. Mengingat ada enam saksi fakta yang meringankan persidangan, kami minta empat saksi lainnya dihadirkan supaya efisien," ujar Dwiarso.

"Ini biar jadi pembelajaran bagi masyarakat. Jadi besok hadirkan saksi yang meringankan di kertas," ujar Dwiarso menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper