Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAWASAN DANA DESA: KPK Koordinasikan Kegiatan Sosialisasi

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkoordinasikan sosialisasi penggunaan dana desa mulai 2017 karena selama ini kegiatan itu dilakukan oleh berbagai institusi dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Sosialisasi prioritas desa oleh tiga menteri/dokumentasi
Sosialisasi prioritas desa oleh tiga menteri/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkoordinasikan sosialisasi penggunaan dana desa mulai 2017 karena selama ini kegiatan itu dilakukan oleh berbagai institusi dan tidak terkoordinasi dengan baik.

Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan membenarkan bahwa selama ini kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa tidak terkoordinasi dengan baik. Karena itu, mulai tahun ini KPK, lanjutnya akan mengkoordinasikan sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai institusi mulai dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

“Tahun lalu saya sampai beberapa kali diundang untuk ikut sosialisasi oleh beberapa institusi di tempat yang sama Padang. Kali ini kami akan koordinasikan jadi kegiatan sosialisasi bisa menyebar dan materinya pun lebih beragam,” ujarnya.

Dia melanjutkan, KPK dan berbagai institusi tersebut juga akan membentuk sebuah sekretariat bersama atau sekber untuk mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa. Sekber tersebut akan menggelar kegiatan sarasehan pengawasan dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sarasehan itu dimaksudkan untuk menggariskan pemahaman bersama mengenai penanganan aduan dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebelumnya KPK mengusulkan penyalahgunaan dana desa dengan jumlah kecil di bawah Rp50 juta sebaiknya tidak diproses hukum dan pelakunya harus mengganti uang tersebut.

“Dengan catatan setelah mengganti, harus ada mekanisme tertentu supaya yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya. Pertimbangan lainnya selain jumlah uang yang disalahgunakan kecil, mereka juga bukan penyelenggara negara dan jarak dari desa ke pengadilan tipikor di provinsi kan lumayan jauh,” paparnya.

Sejauh ini KPK, paparnya, telah menerima sekitar 300 aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sementara di pihak Kemendes PDTT sejauh ini telah menerima 671 aduan penyalagunaan dan 182 aduan di antaranya telah diteliti dan memenuhi unsur penyalahgunaan sementara sisanya belum diteliti.

Sarasehan lainnya yang akan dilakukan oleh sekber adalah tentang penggunaan dana desa. Sejauh ini, menurutnya, terjadi ketidaksinkronan aturan penggunaan dana desa. Dalam Undang-undang (UU) No.6/2014 tentang Desa penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2015 menyebutkan bahwa 30% penggunaan dana desa dipakai untuk kegiatan operasional desa dan 70% diserahkan kepada masyarakat. Namun, setahun berikutnya dalam PP No.66/2016, sebagian dana desa dialokasikan untuk membangun infrastruktur desa.

Hal ini, paparnya, menimbulkan berbaga interpretasi. Dia mencontohkan seperti terjadi di Provinsi Gorontalo, ada 74 desa yang melakukan pembangunan kantor desa menggunakan dana desa setelah disepakati melalui musyawarah desa. Namun, pembangunan itu terhenti karena ada intepretasi lain bahwa pembangunan kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana desa.

Pahala berharap mulai 2017, audit penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No 70/1281 bisa dilakukan dengan seksama. Sebelumnya, audit penggunaan dana desa dilakukan oleh BPKP dan itupun hanya menggunakan sampel pada 162 desa yang tersebar di 71 kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper