Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Terorisme, Negara Harus Lebih Kuat

Revisi Undang-undang terorisme diharapkan dapat memperluas wewenang negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi terlibat jaringan teror itu.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan ketika meninjau tempat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2)./Antara-Wahyu Putro A
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan ketika meninjau tempat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA -- Revisi Undang-undang terorisme diharapkan dapat memperluas wewenang negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi terlibat jaringan teror itu. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini pembahasan revisi Undang-undang Terorisme terus dipacu. Sejumlah materi krusial dari ribuan daftar inventaris masalah juga telah diselesaikan antara DPR dan Pemerintah. Meski begitu pihaknya tidak dapat memperkirakan jadwal penyelesaian revisi tersebut. 

"Cepat lambatnya penyelesaian UU terorisme tidaklah terlalu penting. Paling penting adalah muatan UU itu sendiri.  UU itu harus memberi wewenang dan keleluasaan bagi negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris," kata Bambang ketika dihubungi, Jumat (3/3/2017). 

Dia mengatakan kebutuhan kewenangan yang luas bagi negara karena ancaman terorisme selalu ada. Perang terhadap sel teror ini juga tidak dapat diperkirakan akan berlangsung hingga berapa lama. 

Lagi pula, katanya, terorisme masa kini mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara. "Karena itu, untuk mengantisipasi masa depan ancaman terorisme, Indonesia harus terus memperkuat unit-unit anti-teror seperti Densus 88". 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya mengharapkan dalam Undang-undang terorisme ini terdapat penambahan kewenangan penindakan kriminal awal. Dia mengatakan kewenangan saat ini pihaknya hanya bisa menindak jika sudah ada kejadian. 

Selain itu dia mengharapkan ada pasal dalam undang-undang ini dimana Polri atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat menetapkan suatu organisasi baik formil maupun informil sebagai organisasi teror. Dengan kewenangan ini, kata dia, siapapun yang bergabung membantu organisasi itu akan dikenakan pidana. 

"Misalnya [organisasi] Jamaah Islamiah ditetapkan organissdi teror, maka kita tidak perlu menunggu ada bom meledak. Cukup membuktikan A, si B adalah anggotanya, sehingga kami bisa proses lebih dahulu," katanya.

Dia mengatakan melalui proses ini pencegahan penyebaran paham teror dapat lebih efektif. Selain itu diharapkan melalui revisi undang-undang ini kekuatan TNI dapat dilibatkan dengan keputusan presiden sebagai operasi militer non perang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper