Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditahan

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial.
Ilustrasi/Botswanayouth
Ilustrasi/Botswanayouth

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial.

"Tersangka atas nama Ropi Yatsman telah ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada Selasa (27/2) dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya," kata Fadil Imran dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Fadil mengatakan tersangka diduga pemilik akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi dan admin akun grup "Keranda Jokowi-Ahok" yang kerap memuat ujaran kebencian kepada pemerintah.

Menurut Fadil grup Facebook "Keranda Jokowi-Ahok" memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.

"Tersangka ditangkap karena materi yang dia unggah berisi hal-hal yang bersifat provokatif dan mendiskreditkan pemerintah dengan muatan suku, agama, ras dan antargolongan," tuturnya.

Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry hitam beserta kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam beserta dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.

Fadil mengatakan tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper