Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksploitasi Anak Terkait Kampanye Antirokok Dinilai Tidak Tepat

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang melarang penjualan, pembelian, dan konsumsi produk tembakau oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Kabar24.com, SEMARANG—Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang melarang penjualan, pembelian, dan konsumsi produk tembakau oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Ketua Umum AMTI Budidoyo Siswoyo mengatakan pihaknya berpandangan bahwa merokok merupakan pilihan orang dewasa dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak.

“Permasalahan perokok anak merupakan isu yang kompleks dan memerlukan peran maupun kerja sama oleh semua pihak yang terkait baik keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah, serta pabrikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2017).

Dia menilai aksi penurunan sejumlah reklame oleh Yayasan Lentera Anak dengan memanfaatkan siswa-siswi SMP di beberapa daerah sangat tidak tepat karena melibatkan anak-anak di bawah umur dan dilakukan pada jam belajar yang seharusnya para siswa mengikuti pelajaran di sekolahnya.

Jika ada penempatan reklame rokok di lingkungan sekolah, seyogyanya Yayasan Lentera Anak bisa bekerjasama dengan aparatur yang berwenang, karena aturan tentang media luar ruang telah diatur dalam PP 109/2012.

“Kebiasaan merokok bagi anak-anak dan kalangan remaja, sejatinya bukan serta merta karena adanya iklan melainkan faktor lingkungan yang lebih berperan,” tuturnya.

Sementara itu, pemerhati hak anak Aan Subhansyah mengatakan pelibatan anak-anak atau pelajar dalam kegiatan tersebut jelas bukan tindakan yang bijaksana dan sama sekali tidak mendidik.

“Anak-anak atau pelajar memang perlu mendapatkan edukasi tentang rokok, tetapi bukan dengan mengajak mereka melakukan tindakan sepihak, mengabaikan aturan dan cenderung main hakim sendiri,” ujar Aan.

Tindakan merazia iklan rokok yang ada di tempat-tempat umum dan di warung-warung penjual rokok, lanjut Aan, adalah tindakan sepihak karena bukan kewenangan Yayasan Lentera Anak, melainkan wewenang petugas pemerintah dan harus sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.

“Sejauh ini kampanye yang dilakukan memang selalu menggunakan wacana ancaman dan menakut-takuti. Cara-cara seperti itu sangat diragukan efektivitasnya,” katanya.

Aan menambahkan pihak-pihak yang peduli dengan isu anak-anak semestinya mampu membuat kegiatan yang lebih kreatif dalam menggugah kesadaran anak dan remaja untuk menggunakan nalar dalam menilai persoalan rokok, bukan malah bertindak emosional.

“Aksi yang dilakukan Yayasan Lentera Anak merupakan upaya memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan lembaga atau kelompok semata,” tutur Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper