Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anda Korban Kecelakaan Jalan Rusak? Ini Pejabat yang Bisa Dituntut

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang Yosep Parera mengatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.
Ilustrasi: Warga berkendara di jalan berlubang di jalur alternatif Desa Kertasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/6/2015)./Antara-Oky Lukmansyah
Ilustrasi: Warga berkendara di jalan berlubang di jalur alternatif Desa Kertasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/6/2015)./Antara-Oky Lukmansyah

Kabar24.com, SEMARANG - Selama ini tak banyak yang tahu bahwa korban kecelakaan di jalan rusak bisa menuntut ganti rugi.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang Yosep Parera mengatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.

"Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Yosep di Semarang, Selasa (28/2/2017).

Menurut dia, banyak laporan masyarakat kepada Peradi tentang kondisi jalan rusak di wilayah Jawa Tengah.

Ia menjelaskan aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273.

Pada pasal 273, lanjut dia, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Dalam pasal itu, menurut dia, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.

Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta.

Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," katanya.

Atas banyaknya keluhan masyarakat, kata dia, Peradi telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Menteri PUPR.

Dalam surat tersebut, Peradi meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut segera diperbaiki.

"Kami akan ambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan. Kami beri waktu 14 hari," katanya.

Sambil menunggu upaya perbaikan, kata dia, penyelenggara jalan harus memasang rambu di setiap titik jalan rusak.

Hal tersebut, lanjut dia, juga sudah diatur dalam pasal 4 undang-undang lalu lintas tersebut.

Tiap jalan rusak yang tidak dipasangi rambu, kata dia, penyelenggara jalan bisa juga dilaporkan untuk membayar ganti rugi.

"Jika tidak memasang rambu, bisa dipidana enam bulan atau ganti rugi Rp1,5 juta," katanya.

Peradi sebagai salah satu penegak hukum, kata dia, siap membantu masyarakat untuk mencari jalan keluar tentang banyaknya jalan rusak tersebut.

"Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper