Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arun Lhokseumawe Jadi KEK

Pemerintah memutuskan Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
ilustrasi/jibiphoto
ilustrasi/jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Keputusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Seperti dilansir oleh setkab.go.id, Senin (27/2/2017), pertimbangan PP itu adalah untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah dan wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.

Menurut PP itu, kilang Arun Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, memiliki luas 2.622,48 ha. Luas itu mencakup Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha, Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas, Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi dan Zona Pariwisata.

Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Selanjutnya badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper