Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENISTAAN AGAMA, KAPOLRI: Sidang Pertarungan Intelektual, Bukan Emosional

Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karnavian meminta pendukung Rizieq Shihab dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengedepankan intelektual saat digelar persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan/Antara-Wahyu Putro A
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan/Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JEMBER - Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karnavian meminta pendukung Rizieq Shihab dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengedepankan intelektual saat digelar persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

"Kita berharap kedua belah pihak mengedepankan intelektual dan jangan terpancing emosional, agar situasi kondusif," kata Kapolri di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (27/2/2017).

Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shibab akan bersaksi sebagai ahli agama yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada sidang ke-12 yang akan berlangsung di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Kapolri mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau kepada orang Habib Rizieq Shihab dan kelompok pengacara Ahok melalui anggota-anggotanya yang dekat dengan mereka, agar menjaga situasi yang baik dalam persidangan.

"Sidang adalah pertarungan intelektual, bukan pertarungan emosional. Silakan mereka bertarung intelektual tentang dasar-dasar teori, keahlian hukum, dan lain-lain," tuturnya.

Jenderal Tito juga meminta masyarakat tidak merespon negatif, apabila terjadi perdebatan dalam persidangan tersebut karena perdebatan dalam ruang sidang untuk mencari kebenaran dengan beradu argumen adalah hal yang wajar.

"Jadi kalau ada argumen, jangan dikatakan bertentangan dan ribut karena itu biasa saja. Di ruang sidang pengadilan luar negeri dan dalam negeri juga biasa terjadi adu argumen," katanya menambahkan.

Ia juga mengingatkan tentang sidang kasus kopi sianida yang mendudukkan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas kematian Wayan Mirna Salihin yang ramai terjadi adu argumen antara pihak-pihak terkait seperti jaksa, hakim, dan pengacara karena hal tersebut biasa dalam persidangan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya rencananya menambah jumlah personel untuk mengamankan jalannya persidangan saat Rizieq Shibab menjadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (28/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper