Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan WNA & WNI

Ditjen Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNI dan WNA yang berpotensi melanggar ketentuan.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNI dan WNA yang berpotensi melanggar ketentuan.

Mereka mencatat sejak Januari sampai dengan 24 Februari 2017 sebanyak 735 orang WNI ditolak permohonan paspornya di Kantor Imigrasi diduga akan menjadi tenaga kerja dengan menyalahi prosedur.

"Sementara terdapat 125 orang WNI yang ditolak berangkat ke luar negeri karena berpotensi menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus TKI unprosedural," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Minggu (26/2/2017).

Sedangkan untuk orang asing, Ditjen Imigrasi telah menolak masuk kepada 166 orang WNA yang diduga berpotensi akan menjadi ancaman bagi kepentingan nasional. "Modusnya biasanya menjadi wisatawan, dan kujungan sosial."

Adapun lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Bangladesh, China, Maroko, Nigeria, Pakistan. Sementara bandara yang menindak WNA Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Kuala Namu, dan Pelabuhan Laut Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper