Kabar24.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNI dan WNA yang berpotensi melanggar ketentuan.
Mereka mencatat sejak Januari sampai dengan 24 Februari 2017 sebanyak 735 orang WNI ditolak permohonan paspornya di Kantor Imigrasi diduga akan menjadi tenaga kerja dengan menyalahi prosedur.
"Sementara terdapat 125 orang WNI yang ditolak berangkat ke luar negeri karena berpotensi menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus TKI unprosedural," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Minggu (26/2/2017).
Sedangkan untuk orang asing, Ditjen Imigrasi telah menolak masuk kepada 166 orang WNA yang diduga berpotensi akan menjadi ancaman bagi kepentingan nasional. "Modusnya biasanya menjadi wisatawan, dan kujungan sosial."
Adapun lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Bangladesh, China, Maroko, Nigeria, Pakistan. Sementara bandara yang menindak WNA Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Kuala Namu, dan Pelabuhan Laut Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel