Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semen Rembang, Keputusan Gubernur Jateng Dinilai Tak Perlu Terkait dengan KLHS

Keputusan Mahkamah Agung terhadap izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, sama sekali tidak menyinggung dan dikaitkan dengan tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Nasional.
Ilustrasi/bisnis
Ilustrasi/bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung terhadap izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, sama sekali tidak menyinggung dan dikaitkan dengan tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Nasional.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan tidak ada satu kalimat dalam perintah MA yang menyebutkan mengenai tim KLHS Nasional.

"Di dalam putusan MA terhadap gugatan izin lingkungan Semen Rembang setahu saya tidak dikait-kaitkan dengan tim KLHS Nasional. Coba baca putusan MA, tidak menyebutkan soal tim KLHS Nasional," ujar Adji.

Dengan begitu, Adji menjelaskan, antara keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan kembali izin lingkungan Semen Rembang tidak ada hubungannya sama sekali terhadap tim KLHS Nasional.

Adji mengatakan, sikap yang diputuskan Ganjar untuk pabrik Semen Rembang dan tim KLHS Nasional adalah dua aspek yang terpisah.

"KLHS setahu saya memang sedang disusun. Penerbitan SK Gubernur Jawa Tengah dengan KLHS Nasional adalah dua hal yang terpisah," beber Adji.

Selain itu, Adji juga menyebutkan bahwa hasil yang nantinya diperoleh tim KLHS Nasional terhadap kawasan Pegunungan Kendeng akan membuat rumit kembali izin lingkungan yang telah diterbitkan untuk Semen Rembang.

Adji berpendapat, bila hasil tim KLHS Nasional ternyata menyatakan Pegunungan Kendeng merupakan areal yang tak boleh ditambang sebagai bahan baku Semen Rembang, maka perlu ada solusi lain untuk izin lingkungan yang telah terbit.

"Kalau akhirnya harus dihentikan, maka harus dipikirkan adalah bagaimana dengan izin lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk Semen Rembang," ujar Adji.

Adji mengatakan, izin lingkungan sumbernya berasal dari peraturan daerah tentang tata ruang. Jika Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang berbeda hasilnya dengan tim KLHS Nasional, maka Pemerintah Indonesia wajib memberikan ganti rugi ke Semen Rembang.

Izin lingkungan pabrik Semen Rembang akhirnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 23 Februari 2017. Penerbitan izin tersebut setelah memperoleh rekomendasi dari hasil rapat Komisi Penilai Amdal Semen Rembang.

Pada rapat Komisi Penilai Amdal yang digelar awal Februari lalu, melibatkan antara lainnya perwakilan pemerintah, pakar berbagai keahlian, masyarakat terdampak di areal Semen Rembang dan kubu penolak pabrik semen serta LSM lingkungan hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper