Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGELOLA PANAS BUMI: PT Bumigas Energi Nilai Keterangan Samsudin Keliru

PT Bumigas Energi menilai Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa keliru dalam menafsifkan kewenangan pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bumigas Energi menilai mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa keliru ‎dalam menafsifkan kewenangan pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Samsudin berpendapat Kementerian Keuangan memberikan kewenangan kepada GDE untuk mengelola panas bumi di wilayah proyek, yang merujuk pada Surat Menkeu No. S-436/MK.02/2001 yang diterbitkan pada 4 September 2001.

Keterangan tersebut disampaikan ‎dalam persidangan perkara dugaan penipuan proyek PLTP Dieng dan Patuha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Februari 2017.

Kuasa hukum ‎PT Bumigas Energi  Bambang Siswanto mengatakan surat tersebut merupakan penugasan pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan pengelolaan aset eks klaim Overseas Private Investment Corporation (OPIC) proyek Dieng dan Patuha.

"‎Terdakwa Samsudin telah berupaya mengelabuhi majelis hakim dengan menyampaikan keterangan palsu saat menyebut pemberian kewenangan dari Menkeu," tulis Bambang dalam siaran pers, Jumat (24/2/2017).

Dia menjelaskan terdapat kejanggalan atas penyataan Samsudin karena GDE sendiri baru berdiri pada 2002 atau sesudah surat Menkeu tersebut diterbitkan. Surat tersebut merupakan penugasan Menkeu kepada PT PLN untuk mengelola aset CalEnergi Ltd yang telah ditinggalkan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Surat No. S-436 tersebut ditujukan kepada Direksi PT PLN‎ sehubungan dengan tindak lanjut penyelesaian klaim OPIC kepada pemerintah sebesar US$264 juta.

Menkeu menunjuk PT PLN sebagai penerima dan pengelola proyek PLTP Dieng dan Patuha untuk sementara sampai ditetapkan secara definitif, dengan ketentuan status aset tersebut adalah merupakan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.

Kemenkeu juga meminta PT PLN untuk membantu mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Baru (Newco) yang akan mengelola aset proyek tersebut secara definitif. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Boediono.

Dalam persidangan, Samsudin juga menilai keterangan saksi yang diajukan‎ oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasusnya tidak benar. Saat itu, para saksi menyebut GDE tidak memiliki izin konsesi sehingga menyebabkan investor mundur.

Samsudin menilai surat Menkeu No. S-436 menjadi dasar kepemilikan surat izin konsesi.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper