Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Diminta Segera Umumkan Hasil Judicial Review KPU

Mahkamah Konstitusi diminta untuk segera membacakan putusan permohonan uji materi Pasa 9 huruf a Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Kabar24.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi diminta untuk segera membacakan putusan permohonan uji materi Pasa 9 huruf a Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Uji materi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menyoal konstitusionalitas norma di dalam UU tersebut yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU dan sifat konsultasi tersebut yang mengikat.

Khoirunnisa Agustyati, Deputi Program Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan proses uji materi tersebut telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, ada beberapa tujuan perlunya mahkamah segera membacakan putusan tersebut yakni untk menghindari ketentuan konsultasi Peraturan KPU ke DPR dan pemerintah ini dipolitisasi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi I DPR, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Agar isu ini tidak menjadi alat tawar-menawa politik antara calon anggota KPU dan Bawaslu dengan DPR, maka konstitusionalitas terhadap normal Pasal 9 huruf a UU No.10/2016 penting untuk segera diputuskan oleh MK,” ujarnya, Kamis (23/2/2017).

Tujuan lainnya, paparnya, mahkamah perlu segera memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesainya proses persidangan. Setidaknya MK perlu mulau menjadikan urgensi realitas dari sebuah permohonan untuk disegerakan pembacaan putusannya.

Dengan cara itu, menurutnya mahkamah akan mencapai tujuan awalnya yakni menjawab problem konstitusionalitas norma dalam penyelengaraan kehidupan bernegara.

Tujuan lainnya, Mahkamah Konstitusi menurutnya perlu segera memberikan jawaban terhadap jaminan kemadirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan prinsip lembaga penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

“Da;lam pasal itu menyebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat tetap, nasional dan mandiri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper