Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Pandawa Grup Terdaftar Atas Nama Pengelola dan Kedua Istri Nuryanto

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menelusuri jejak aset yang dimiliki oleh Nuryanto, bos investasi bodong Pandawa Grup serta mencegah perpindahan tangan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menelusuri jejak aset yang dimiliki oleh Nuryanto, bos investasi bodong Pandawa Grup serta mencegah perpindahan tangan.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menemukan 40 sertifikat tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, tujuh unit mobil dari sebelumnya enam unit, sejumlah rekening tabungan dengan dana hingga ratusan miliar, dan beberapa unit motor.

"Ada 40 Sertifikat yang sudah kita tahan. 40 an tanah yang sedang dikembangkan. Pengembangan [dibandu] PPATK . Kita Juga sudah membuat surat ke BPN biar benda tidak bergerak tidak dipindahtangankan. Begitu juga kita membuat surat ke SAMSAT agar beberapa kendaraan jagan sampai dipindahtangankan," sebut Argo, Rabu (22/2/2017).

Dijelaskan, dalam penelusuran ini, pihaknya mendapati bahwa selain atas nama Nuryanto sendiri, sejumlah aset yang diduga diperoleh dari bisnis investasi bodongnya, juga terdaftar atas nama kedua istrinya, juga nama pengurus perusahaan Pandawa Grup.

"Untuk tanah atas nama Nuryanto ada, kemudian mobil juga atas nama istrinya ada, atas nama istri pertama ada, istri kedua ada. Nanti kita cek barang bergerak dan tidak bergerak ini atas nama siapa saja," jelas Argo.

Terkait kepemilikan barang yang bersumber hasil investasi bodong ini, kata Argo, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Untuk itu, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan apabila ditemukan unsur pidana yang didukung bukti kuat, bisa jadi pemilik aset juga dijerat dengan hukuman.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi yang kebanyakan merupakan korban atau saksi pelapor yang merasa tertipu atau dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper