Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Geo Dipa Energi Diklaim Rugikan PT Bumigas Energi

PT Bumigas Energi merasa dirugikan lantaran investor mundur karena PT Geo Dipa Energi tidak memiliki izin konsesi dalam proyek PLTP Dieng dan Patuha.

Kabar24.com, JAKARTA--PT Bumigas Energi merasa dirugikan lantaran investor enggan membiayai proyek karena PT Geo Dipa Energi tidak memiliki izin konsesi dalam proyek PLTP Dieng dan Patuha.

Kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto mengatakan dalil tersebut telah diungkapkan secara langsung oleh saksi fakta dalam persidangan. Adapun, hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi‎ (GDE) Samsudin Warsa.

"Para saksi menyampaikan seputar keberatan Bumigas sehubungan dengan tidak adanya izin konsesi sehingga investor mundur dan enggan membiayai proyek," tulis Bambang dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (22/2/2017).

Dia menjelaskan izin konsesi tersebut‎ berupa Izin Usaha Panas (IUP) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP‎). Tanpa kedua izin tersebut pihak investor merasa tidak aman untuk menanamkan modalnya dan berisiko melanggar hukum.

Dalam persidangan yang digelar 20 Februari 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bumigas selaku korban menghadirkan saksi Agus Setiabudi (engineer Bumigas), Hariono Moeliawan‎ (mantan Dirut Bumigas), dan Victor (manajemen Bumigas). Adapun, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum pada 1 Maret 2017.

Atas keterangan saksi tersebut, lanjutnya, Samsudin menanggapi bahwa GDE mempunyai bukti surat dari Kementerian Keuangan pada 2001 yang memberikan kewenangan mengelola aset Dieng dan Patuha.

GDE diberikan kewenangan untuk mengelola dan menjual tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selain itu, Samsudin juga menangkal GDE tidak memiliki izin.

"Mengapa tidak ditunjukkan, karena tidak diatur dalam perjanjian [KTR 001/2005]," ujar Samsudin.

Sebelumnya, pihak GDE juga menyatakan hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi melainkan kuasa pengusahaan. GDE ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengelola lapangan panas bumi Dieng dan Patuha berdasarkan Hak Pengelolaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper