Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Izinkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Industrial Terpilih Berulang

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Ketentuan masa jabatan maksimal 2 kali lima tahun dihapuskan
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Kabar24.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Ketentuan masa jabatan maksimal 2 kali lima tahun dihapuskan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menuturkan berdasarkan keterangan dari pemohon, pemerintah, DPR, Mahkamah Agung RI hingga saksi terkait, Mahkamah menilai Mustofa dan Sahala Aritonang yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kedudukan hukum untuk melakukan pengujian pasal 67 ayat 2 Undang-undang PPHI.

"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Arief di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pengujian pasal Pasal 67 Ayat (2) ini terkait masa jabatan hakim ad hoc. Pasal ini dinilai mendiskriminasi para hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya dalam undang-undang itu, hakim ad hoc hanya diperkenankan untuk bertugas selama 5 tahun dan dapat diangkat 1 kali masa jabatan. Padahal menurut para pemohon permasalahan di industri bersifat permanen dan akan selalu berulang, sehingga tidak dapat dinilai sebagai peradilan ad hoc.

Arief menyatakan dalam keputusannya Mahkamah menetapkan masa jabatan hakim Ad hoc tidak lagi terbatas maksimal 2 kali 5 tahun namun dapat diangkat kembali setiap 5 tahun. Penetapan ini dilakukan dengan pengubahan pasal 67 ayat (2) menjadi;

"Masa tugas Hakim Ad Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku".

Dalam pertimbangannya MK menyatakan para hakim yang memiliki kompetensi, kapasitas, profesionalisme yang telah teruji dinilai cukup memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai hakim Ad Hoc pada PHI. Keputusan mengabulkan sebagian permohonan UU PPHI ini diputuskan oleh 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 17 Januari 2017 lalu. Sedangkan pembacaan dalam pleno dilakukan oleh 8 hakim MK karena Patrialis Akbar telah diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat karena terkait skandal korupsi.

Nova Harmoko, kuasa hukum Musofa dan Sahala mengatakan pasal 67 ayat (2) UU PPHI permohonan agar para hakim Ad Hoc PHI memperoleh kepastian. Selama ini, kata dia, terjadi diskriminasi bagi hakim PHI. Diskiriminasi ini meliputi mereka tidak dapat kepastian jaminan masa jabatan hakim, tidak adanya jaminan keuangan ataupun jaminan administrasi yang independen. Padahal ke-3 prasyarat ini dibutuhkan untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Sebelumnya Mahkamah Agung dalam persidangan mengingatkan para Hakim Konstitusi, mengabulkan permohonan yakni menetapkan masa jabatan dan jenjang karir dikhawatirkan akan mengubah defenisi hakim ad hoc, Darmoko Yuti Witanto dari MA mengatakan jika dikabulkan maka tidak ada beda antara hakim lainnya dengan hakim ad hoc. padahal pengangkatan hakim ad hoc berdasarkan kekhususan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper