Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Akan Putuskan Uji Materi UU Perpajakan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi terkait Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi terkait Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sidang putusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pengujian perkara nomor 13/PUU – XIV/2016 terkait penetapan sebagai pengusaha kena pajak.

“Sidang hari ini terkait UU Pajak bakal digelar pukul 13.30 WIB,” tulis keterangan resmi MK, Selasa (21/2/2017).

Permohonan uji materi diajukan Edi Pramono melalui penasihat hukumnya Syawaludin. Dalam uji materi tersebut, pemohon menganggap diberlakukannya aturan yang menyoal kewajiban perpajakan hanya dimulai saat Wajib Pajak (WP) dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak berlaku surut.

Namun dengan adanya regulasi perpajakan yang berlaku surut tersebut, pemohon merasa dirugikan. Pasalnya selain nominalnya cukup besar, sebelum ditetapkan sebagai pemohon, pemohon juga sama sekali tidak membebankan PPN atas barang – barang dagangannya.

Kendati demikian, versi pemerintah mekanisme pemungutan PPN tersebut sudah sejalan dengan sisten perpajakan yang menganut prinsip self assessment . Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper