Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI SUDIN PU JAKSEL: Kejagung Limpahkan Berkas Tiga Tersangka

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka perkara korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka perkara korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.

Selain itu mereka juga memutuskan menahan tiga tersangka yang berinisial HP, IA, dan F (pejabatat di Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan) di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

"Kemarin tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, Sabtu (18/2/2017).

Rum menambahkan, penahanan tersebut dilakukan pasalnya penyidik mempertimbangkan supaya para tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Adapun dalam kasus itu penyidik gedung bundar telah memeriksa sebanyak 20 orang. Kerugian negara akibat kasus tersebut senilai Rp14 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper