Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta KLHK Tindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di Tahun 2015
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di Tahun 2015.

Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar menilai dalam jangka panjang, lemahnya penegakan hukum pada pelaku yang melanggar aturan lingkungan dan kehutanan dapat menyebabkan hal buruk terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius disektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi," kata Rofi melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2017).

Rofi mencatat KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.

Rofi berpandangan, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk dikemudian hari. Dimana lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan (environment sustainability).

"KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus Ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak Ada itikad baik, maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh" ujar Legislator asal Jawa Timur Ini.

Rofi meminta agar Perusahaan yang melakukan pelanggaran mau koorperatif dengan KLHK. Berdasarkan data dari Badan Restorasi Gambut (BRG) gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar.

Dari 2,3 juta hektar (87%) itu, 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan. Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung.<!--Clip_XXXX_170216_220813_306-->

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper