Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pecat Patrialis Akbar Dengan Tidak Hormat

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Patrialis Akbar dengan sanksi tidak hormat. Mahkamah menemukan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim mahkamah konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Patrialis Akbar dengan sanksi tidak hormat. Mahkamah menemukan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim mahkamah konstitusi.

Sukma Violetta, Ketua MKMK mengatkan dengan dijatuhkannya keputusan ini maka pihaknya mengembalikan amanat kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditindak lanjuti. Ia mengatakan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggalian informasi menemukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar melakukan sejumlah pertemuan dan memberikan salinan keputusan yang seharusnya tidak ke luar dari Mahkamah Konstitusi.

 “Kami dan kita semua berharap, bangsa ini berharap, kasus semacam ini [korupsi di lingkungan peradilan] tidak terulang lagi di Mahkamah Konstitusi. Biarlah kasus ini menjadi yang terakhir,” kata Violetta setelah pembacaan keputusan di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

 Dia mengharapkan setelah kasus korupsi kembali menguji eksistensi MK, maka para hakim konstitusi dapat lebih amanah dalam bekerja, lebih professional dan lebih hati-hati dalam berprilaku.

 “Integritas dan watak kenegarawan harus inheren dalam diri hakim konstitusi dimanapun dan kapanpun. Bangsa ini menaruh harapan besar di pundak Sembilan hakim konstitusi,” katanya.

 Violetta  yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial ini mengharapkan masyarakat juga membantu para hakim Konstitusi dengan menjaga marwah dan wibawanya dengan tidak menggoda para hakim. “Sehingga kemudian Mahkamah Konstitusi tetap menjadi peradilan konstitusi yang bersih, adil dan terpercaya,” katanya.

 Anwar Usman, Wakil Ketua MKMK yang juga Wakil Ketua MK mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penindakan sisi lain dari kasus ini. Ia mengatakan keluarnya berkas keputusan dapat terjadi dari sisi manasaja seperti kelalaian prosedur oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Konstitusi maupun dari sisi lainnya.

 “Kami khusus diamanatkan untuk Mahkamah Kehormatan Patrialis Akbar, lain dari itu kami akan menunggu perkembangan dari pemeriksaan di KPK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper