Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN: Bank Mandiri Tolak Cek Ramadhan Pohan

Saksi dari Bank Mandiri Citra Rosa mengakui, pihaknya telah menolak satu lembar cek milik terdakwa Ramadhan Pohan senilai Rp4,5 miliar, karena dana nasabah yang disimpan di bank tidak mencukupi.
Ramadhan Pohan/Antara
Ramadhan Pohan/Antara

Bisnis.com, MEDAN -  Saksi dari Bank Mandiri Citra Rosa mengakui, pihaknya telah menolak satu lembar cek milik terdakwa Ramadhan Pohan senilai Rp4,5 miliar, karena dana nasabah yang disimpan di bank tidak mencukupi.

Ketika dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2017), Citra mengatakan, cek senilai Rp4,5 miliar tersebut dicairkan pada 14 Desember 2016.

Disebabkan tidak mencukupinya dana yang dimiliki, Bank Mandiri terpaksa harus membatalkan cek milik Ramadhan Pohan.

"Cek tersebut langsung dibawa oleh Salomo Sianipar ke Bank Mandiri untuk diuangkan dan membayar utang Ramadhan Pohan," ujar Citra.

Ia menyebutkan, Ramadhan Pohan memang nasabah dari Bank Mandiri, tetapi dana miliknya yang tersimpan di bank milik pemerintah itu tidak bisa dicairkan seperti yang tertera pada cek senilai Rp4,5 miliar tersebut.

"Jadi, pegawai Bank Mandiri, tidak bisa mengabulkan cek milik Ramadhan," ucapnya.

Citra menjelaskan,  rekening milik Ramadhan Pohan yang ada di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 juta dan baru saja dibukanya.

Sementara itu, terdakwa Ramadhan Pohan membantah keterangan yang disampaikan saksi Citra Rosa yang menyebutkan dirinya membuat rekening Bank Mandiri di Pasar Petisah dengan menggunakan KTP.

Selain itu, saksi Citra juga disebutkan mengetahui Ramadhan Pohan memiliki rekening Bank Mandiri dan Bank BNI di Jakarta.

"Hal tersebut adalah tidak benar. Apa yang telah disampaikan aksi Citra, salah," ujar Ramadhan.

Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang dipimpin Djaniko MH Girsang akan dilanjutkan Selasa (21/2) untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatra Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper