Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY vs ANTASARI: Itu Urusan Pribadi Pak Antasari

Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Johan Budi meminta agar masyarakat tidak mengaitkan tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan Presiden Jokowi.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar./Antara-Rosa Panggabean
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Johan Budi meminta agar masyarakat tidak mengaitkan tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan Presiden Jokowi.

"Pertama,  itu urusan pribadi pak Antasari sendiri. Apa yang dibicarakan oleh pak Antasari, apa yang tidak dibicarakan oleh pak Antasari terkait dengan perjalanan masa lalunya itu adalah urusan pribadi pak Antasari sendiri, jangan dikait-kaitkan dengan Presiden Jokowi," kata Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2017).

Johan menegaskan  terkait dengan grasi yang diberikan Presiden kepada Antasari, hal itu telah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan keputusan Presiden untuk memberikan grasi kepada Antasari telah berdasarkan saran dan masukan dari Mahkamah Agung (MA).

"Jadi tidak ada kaitannya sama sekali pemberian grasi itu dengan apa yang dilakukan pak Antasari secara pribadi, dan suara yang disampaikan pak Antasari ini bukan pada hari ini saja, tapi sejak dulu kan, dia selalu menyuarakan  dia mengalami perlakuan yang tidak fair gitu ya. Bahasa yang digunakan oleh pak Antasari kriminalisasi. Itu urusan pak Antasari sendiri jangan dibawa-bawa ke sini. Sama sekali tidak ada hubungannya grasi dengan itu," katanya pula.

Menurut Johan, tidak ada kaitan antara pemberian grasi tersebut dan tindakan Antasari saat ini.

"Saya sudah bilang tidak ada kaitannya dengan grasi. Tadi sudah saya sampaikan bahwa apa yang dilakukan Antasari adalah urusan pribadi Antasari," kata dia.

Karena itu, ia meminta agar tidak mengaitkan tindakan yang diambil Antasari dengan kebijakan yang diberikan Presiden Jokowi kepadanya yakni berupa grasi pengurangan hukuman selama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper