Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Division Head Product Planning and Development Division PT Toyota Astra Motor (TAM), Achmad Rizal Roesindrawan melayangkan surat gugatan kepada Hiroyuki Fukui selaku Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (13/2) dengan dugaan kesewenang-wenangan dalam proses mutasi yang menimpa dirinya. Pasalnya, Achmad telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1997 dan mengklaim telah banyak melakukan kontribusi bagi PT TAM.
Rizal mengungkapkan secara tiba-tiba dirinya dimutasi ke PT. Energia Prima Nusantara. Dia mempersoalkan proses pemindahan dirinya ke perusahaan yang berbeda secara struktur dan badan hukum.
Seperti diketahui, PT TAM bergerak di bidang otomotif sedangkan PT. Energia Prima Nusantara di bidang pembangkit listrik.
“Tindakan tersebut menurut saya sangat diskriminatif karena hanya dengan alasan tidak mendengar orang Jepang,” kata Rizal kepada media, di Jakarta, Senin (13/2).
Kuasa Hukum Penggugat Ali Nurdin menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PresidenFukui melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
“Kami utamakan adalah permintaan maaf dari Fukui kepada penggugat karena hingga saat ini belum ada respon yang baik dari pihak perseroan,” kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel