Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Korupsi, Mantan Petinggi Negeri Ini Dijebloskan ke Dalam Bui

Bukti korupsi menjadi cara ampuh untuk menjebloskan seorang petinggi ke dalam bui.
Ilustrasi/JIBI Photo
Ilustrasi/JIBI Photo

Kabar24.com, KAIRO - Bukti korupsi menjadi cara ampuh untuk menjebloskan seorang petinggi ke dalam bui.

Pengadilan Mesir pada Kamis (9/2) waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap mantan menteri irigasi dalam kasus korupsi, menurut laporan kantor berita MENA.

Korupsi yang dilakukan mantan Menteri Imigrasi Mohamed Nasr El-Din Allam itu terkait dengan penjualan ilegal tanah pertanian untuk pembangunan.

Pengadilan Kejahatan Giza menghukum Alam beserta pelaku bisnis buronan bernama Ahmed Abdel-Salam Qura karena menjual tanah pertanian dalam jumlah luas di Ayyat, sebuah distrik di Giza, untuk melakukan pembangunan.

Kedua terdakwa dianggap merugikan uang negara sebesar lebih dari 37 miliar pound Mesir (sekitar Rp22,59 triliun) dan pengadilan mengganjar perbuatan keduanya dengan masing-masing hukuman tujuh tahu penjara.

Pemenjaraan itu merupakan bagian dari gerakan antikorupsi besar-besaran yang dilancarkan Mesir dalam beberapa tahun belakangan ini.

Gerakan antikorupsi telah menyebabkan sejumlah pejabat dan pegawai tinggi Mesir dijebloskan ke penjara serta berhasil mengembalikan uang negara dalam jumlah banyak.

Pada April 2016, mantan Menteri Pertanian Salah Helal dan wakilnya dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap dalam pemberian izin kepemilikan tanah negara kepada pengusaha ternama Mesir.

Helal juga dikenai denda sebesar satu juta pound (sekitar Rp753 juta) sementara wakilnya didenda setengah juta pound.

Sementara itu, mantan Menteri Pengadaan Khaled Hanafy mengundurkan diri pada Agustus 2016 di tengah kecaman menyangkut penggunaan uang jutaan dolar untuk subsidi pembelian gandum.

Hanafy juga dituduh menghamburkan dana tujuh juta pound (sekitar Rp5,2 miliar) saat menginap di sebuah hotel mewah di Kairo sejak ia menjabat pada 2014. Namun, sang menteri membantah tuduhan itu.

Dalam dua kasus terpisah pada November 2015, pihak berwenang Mesir menangkap dan memecat dua hakim senior, satu di antaranya karena memiliki 68 kilogram ganja. Satu lainnya terjerat kasus suap dalam jumlah besar untuk membebaskan seorang terdakwa penyelundupan obat-obatan terlarang.

Pada Desember 2016, badan resmi antikorupsi Administrative Control Authority (ACA) mengatakan pihaknya menangkap basah seorang kepala perusahaan pertanian nasional karena menerima suap terkait perintah impor yang menguntungkan perusahaan tersebut. ACA juga menangkap seorang pejabat perpajakan karena menerima suap untuk menurunkan jumlah tagihan pajak sebuah perusahaan.

Hisham Genina, mantan kepala badan audit Central Auditing Authority (CAA) Mesir, mengeluarkan pernyataan pada akhir 2015. Pernyataan itu berisi dugaan korupsi besar-besaran di berbagai lembaga negara Mesir, yang pada 2015 saja angkanya lebih dari 600 miliar pound (sekitar Rp452 triliun).

Namun, suatu komite yang dibentuk atas perintah Presiden Abdel-Fattah al-Sisi menyangkal tuduhan Genina itu dengan menyebutnya "menyesatkan dan dilebih-lebihkan." Genina dipecat pada Maret 2016 melalui keputusan presiden.

Dari 168 negara dan wilayah, Mesir menduduki posisi ke-68 sebagai negara paling tidak korup dalam Indeks Persepsi Korupsi 2015 yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional. Sebelumnya, Mesir berada pada posisi ke-95 pada 2014 dan ke-114 pada 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Xinhua/Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper