Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan Kerja PNS : Tersedia 148 Jabatan Fungsional, Ini Syaratnya

Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing) ke dalam 148 jabatan fungsional tertentu (JFT).
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing) ke dalam 148 jabatan fungsional tertentu (JFT).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, ada dua pola yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

"Inpassing dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya  analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM aparatur," katanya seperti diunggah dalam situs resmi Kementerian PANRB, Kamis (9/2/17).

Untuk inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.

Ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing. Pertama, inpassing hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya.

Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

"Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper