Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jateng Tangkap Pengedar Rokok Tembakau Gorilla

Polda Jateng Tangkap Pengedar Rokok Tembakau Gorilla
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua pengedar rokok berbahan baku tembakau Gorilla yang tergolong sebagai narkotika jenis baru.

"Dua pengedar ditangkap pada dua lokasi yang berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Krisno Siregar di Semarang, Rabu.

Kedua tersangka masing-masing Dimas Tri Wibisono (20), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Zainudin (24), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Pengungkapan peredaran rokok bertembakau Gorilla ini, kata dia berawal dari informasi tentang akan adanya paket kiriman barang ilegal tersebut.

Dalam penelusuran, polisi memeriksa lima saksi hingga akhirnya diketahui salah satu tersangka ternyata juga merupakan pengonsumsi rokok tersebut.

Polisi mengamankan belasan batang rokok bertembakau Gorilla dan tembakau yang masih dalam kemasan.

"Pengakuannya dibeli dari penjual lewat media sosial," katanya.

Tembakau tersebut, kata dia kemudian dijual lagi dalam bentuk rokok dengan harga Rp50 ribu per batang.

Saat ini, polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.

Tembakau gorilla merupakan satu dari 644 narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia.

Dari angka itu, 44 di antaranya sudah diakomodasi undang-undang narkotika, termasuk tembakau gorilla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper