Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELENGGARA PEMILU : Proses Seleksi Diharapakan Dilanjutkan

Pemerintah diminta segera melanjutkan tahapan pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dengan mengirimkan nama hasil seleksi ke DPR.
Pemilu./Bisnis Indonesia
Pemilu./Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta segera melanjutkan tahapan pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dengan mengirimkan nama hasil seleksi ke DPR. 

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) menuturkan pemerintah tidak perlu menunggu selesainya Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi Undang-undang untuk mengirimkan nama hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR untuk dipilih. Ia mengatakan calon hakim penyelenggara Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 itu sudah cukup ideal dan kombinatif. 

“Persiapan penyelenggaraan juga penting. Menurutku tidak perlu menunggu UU [pemilu] baru [disahkan terlebih dahulu baru seleksi dilakukan],” kata Masykurudin di Jakarta, Selasa (7/2/2017). 

Pekan lalu tim seleksi KPU-Bawaslu yang dipimpin Saldi Isra telah mengumumkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Calon anggota KPU RI terdiri dari Amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Wahyu Setiawan, Sri Budi Eko Wardani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yesst Y Momongan, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, Viryan dan Sigit Pamungkas.

Sementara Calon anggota Bawaslu RI adalah Ratna Dewi Patalolo, Mohamad Najib, Abhan Misbah, Sri Wahyu Araningsih, Fritz Edward Siregar, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mochammad Afifudin, Herwin Jefier Hielsa Malonda, Abdullah dan Rahmad Bagja.

Masykurudin mengatakan proses seleksi telah menghasilkan komposisi yang cukup ideal dan kombinatif. Mayoritas calon anggota KPU adalah petahana di level nasional dan propinsi dengan pengalaman penyelenggaraan di bidangnya masing-masing.

Selain itu juga terdapat unsur akademisi dan kelompok masyarakat sipil yang menambah penguatan penyelenggaraan. Sedangkan calon anggota Bawaslu memiliki pengalaman pengawasan yang tercermin dari calon bawaslu Propinsi, kelompok masyarakat sipil serta praktisi yang memperkuat disain pengawasan. 

Permintaan penundaan proses seleksi ini disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Ia mengatakan terdapat perubahan signifikan dalam Undang-undang pemilu model lama dengan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu baru. Norma yang berbeda ini meliputi rentang usia penyelenggara, keterkaitan penyelenggara dengan partai politik hingga komposisi penyelenggara yang diusulkan untuk ditambah. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan proses seleksi KPU di DPR tidak menghasilkan sepenuhnya penyelenggara baru. Diharapkan terjadi kesinambungan dalam penyelenggaraan .

Sesuai UU Nomor 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, nama-nama yang diseleksi pemerintah diserahkan ke DPR, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Kemudian dipilih 7 orang menjadi anggota KPU dan 5 orang sebagai anggota Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper