Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAHAYA NARKOBA: Awas, Obat Batuk dan Kotoran Hewan Bisa Disalahgunakan

Obat batuk yang selama ini dijual bebas serta kotoran hewan berpotensi disalahgunakan karena efek narkosilepsis yang terkandung di dalamnya.
Ilustrasi: Sejumlah warga mengikuti deklarasi Kabupaten Semarang Bebas Narkoba di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/Antara
Ilustrasi: Sejumlah warga mengikuti deklarasi Kabupaten Semarang Bebas Narkoba di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/Antara

Kabar24.com, GORONTALO - Obat batuk yang selama ini dijual bebas serta kotoran hewan berpotensi disalahgunakan karena efek narkosilepsis yang terkandung di dalamnya..

Hal itu terungkap saat Kepala BNNK Bone Bolango Abd. Haris Pakaya melakukan pertemuan dengan DPRD setempat untuk membicarakan pembangunan kawasan antinarkoba. Direncanakan, kawasan antinarkoba tersebut akan dibangun di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango bersama DPRD setempat membahas dan mengkoordinasikan rencana pembangunan kawasan anti narkoba, Jumat (3/2/2017).

Pembahasan dihadiri langsung Kepala BNNK Abd. Haris Pakaya dan Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie, sebagai upaya untuk mewujudkan pencegahan narkoba bagi siapapun, terutama di kalangan generasi muda.

Haris Pakaya yang didampingi para staf dari Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mengutarakan, pelaksanaan kunjungan tersebut didasari telegram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 13 Mei tahun 2016 lalu dan Peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Isi telegram Mendagri 13 Mei tahun 2016 tersebut, adalah imbauan kepada para Bupati untuk dapat menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 dengan mengalokasikan anggaran pada kegiatan pelaksanaan tes urine untuk seluruh pegawai di masing-masing SKPD.

Tes urine tersebut minimal satu kali pelaksanaan dalam setahun, dan melakukan sosialisasi setop narkoba dan diharapkan membentuk satgas antinarkoba di masing-masing SKPD.

Haris menambahkan, dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Mohie tersebut, pihaknya juga berharap terbentuknya suatu regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodir beberapa hal tentang penyalahgunaan narkoba yang belum sempat diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dia mencontohkan perlunya aturan tentang pembatasan umur bagi pembeli obat-obatan bebas yang kerap disalahgunakan anak-anak dan remaja, seperti obat batuk sirup dan peraturan bagi peternak untuk mengelola kotoran hewan.

"Perlu juga pengawasan dan aturan khusus bagi para peternak untuk mengelola kotoran hewan agar tidak mudah diakses oleh anak di bawah umur," ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui, tambah Haris Pakaya, salah satu jenis jamur yang tumbuh di atas kotoran sapi memiliki sifat narkosilepsis dan kerap disalahgunakan oleh anak-anak.

Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Mohie pada kesempatan itu, berjanji akan segera menindaklanjuti telegram Mendagri dengan melakukan sosialisasi setop narkoba dan membentuk Satgas di semua lini masyarakat, mulai dari aparat desa/kelurahan, kecamatan, karang taruna, dan seluruh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper