Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TPPU PAJAK: Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan

Kejagung segera melimpahkan berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif, Amie Hamid ke pengadilan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif, Amie Hamid ke pengadilan.

Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah sebelumnya penuntut umum menerima barang bukti dan tersangka dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan, jika tahap dua sudah dilakukan, biasanya proses pelimpahan berkas ke pengadilan tinggal menunggu waktu.

“Ya kemarin kami sudah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kemungkinan besar akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Rum di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurutnya, kasus pajak memang menarik perhatian, terlebih dengan situasi saat ini, sektor pajak menjadi tumpuan pendapatan negara. Dilimpahkannya perkara itu ke pengadilan, juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum juga tak main-main dalam menangangi kasus kejahatan pajak.

Tak hanya itu, kejaksaan bakal terus mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memerangi kejahatan perpajakan. Langkah yang sinergis antar penegak hukum bakal mampu menekan pelanggaran pajak, hal itu juga ikut menopang pembangunan.

Adapun, kasus pencucian uang tersebut merupakan kelanjutan dari perkara penjualan faktur pajak fiktif dengan tersangka Amie Hamid. Hasil penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya senilai Rp123,4 miliar. Dari jumlah tersebut Amie mendapat keuntungan senilai Rp49,1 miliar.

Sejauh ini, berdasarkan penulusuran penyidik pajak, total aset yang diduga hasil pencucian uang senilai Rp26,8 miliar. Aset tersebut mencakup harta bergerak dan tidak bergerak.

Amie Hamid merupakan tersangka kasus faktur pajak fiktif. Dalam kasus asal tersebut, dia dijatuhi hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua setengah tahun dan denda senilai Rp246,8 miliar.

Soal jerat TPPU, Amie merupakan tersangka kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidan perpajakan. Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Miskinkan

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna,dalam keterangan resminya belum lama ini mengatakan, salah satu cara memberi efek jera para pelaku kejahatan pajak dapat dilakukan dengan mengenakan pasal money laundry.

Dadang mengatakan, pola pelacakan harta para pelaku kejahatan pajak kemudian diikuti langkah untuk melakukan penyitaan tersebut dianggap cukup efektif untuk menekan pelanggaran pajak.

Salah satu perkara yang mereka tangani adalah kasus Amie Hamid, dalam perkara itu mereka telah menyita berbagai macam harta yang ditengarai sebagai hasil pencucian uang, total aset yang disita bahkan mencapai Rp26,8 miliar.

Aset tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp441,7 juta, delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp24,5 milar, dan sembilan unit kendaraan senilai Rp1,9 miliar.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda melakukan kecurangan, misalnya mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper