Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mulai hari ini, Rabu (25/1/2017), Kementerian Agama resmi menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (25/1/2017), Kementerian Agama resmi menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan PTSP untuk mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kemenag.

"PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk juga layanan aduan masyarakat," kata Lukman di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

PTSP Kemenag, kata Lukman, sudah diluncurkan dan akan aktif secara bertahap. Pada awal 2017, layanan yang tersedia antara lain pengurusan izin pembukaan program studi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), penyetaraan ijazah luar negeri, perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pendirian Ma'had 'Aly pada pondok pesantren serta pengaduan umum.

Selain masyarakat umum, kata dia, PTSP juga memberikan layanan pengajuan surat tugas dan surat izin belajar bagi pegawai Kemenag.

"PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani," kata dia.

PTSP, lanjut dia, menjadi inovasi pelayanan terpusat yang dapat diakses secara daring dan diharapkan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.

"Kami menawarkan sesuatu yang berbeda dibanding sebelumnya. Sekarang, Insya Allah proses pengurusan perizinan di Kemenag tidak lagi ribet dan serba tak jelas. Kami upayakan semua proses menjadi lebih simpel, transparan dan akuntabel," katanya.

Dia mencontohkan, jika sebelumnya pengurusan penyetaraan ijazah luar negeri memakan waktu tiga bulan maka kini dapat dibereskan selama lima hari saja. Pengajuan pembukaan program studi bagi kampus keagamaan baru yang awalnya selesai dalam waktu rata-rata setengah tahun, kini cukup 30 hari sudah terbit surat keputusan.

"Tentu setelah semua persyaratan terpenuhi sebagaimana diatur dalam setiap SOP layanan," kata dia.

Keberadaan PTSP, lanjut Menag, akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktivitasnya terukur dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat.

Dia mengatakan dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya dan memiliki risiko kecil.

"Jadi, tidak perlu lagi ada pengelola kampus di Maluku Utara misalnya, yang bolak-balik ke Jakarta hanya untuk memastikan perkembangan pengajuan izinnya serta nasib dokumen miliknya," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan PTSP akan terus dikembangkan dan meluas dari tingkat pusat hingga daerah.

"Saat ini, tim masih menyempurnakan sistem dan berbagai dukungan lainnya seperti penguatan sumber daya manusia, perangkat infrastruktur dan sebagainya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper