Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapuas Tunggal Persada Klaim Tak Ada Utang ke Kreditur Lain

PT Kapuas Tunggal Persada menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT AKR Corporindo Tbk. Hal ini terkait dengan nama kreditur lain dalam berkas permohonan pailit.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kapuas Tunggal Persada menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT AKR Corporindo Tbk. Hal ini terkait dengan nama kreditur lain dalam berkas permohonan pailit.

Perusahaan tambang tersebut tidak mengakui utang kepada kreditur lain yang diajukan oleh AKR Corporindo (pemohon). Kreditur lain yang dimaksud adalah PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada Maria Kurniawati melalui berkas jawabannya mengatakan termohon tidak memiliki utang dalam bentuk apapun dan dapat ditagih kepada dua kreditur lain yang diajukan oleh pemohon pailit.

Dia berujar pemohon pailit tidak memiliki cukup bukti tentang adanya utang termohon kepada kreditur lain.

"Kewajiban membuktikan adanya kreditur lain tidak dapat didasarkan hanya dengan ujaran, menurut ini, menurut itu dan hanya berdasarkan informasi. Ini wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara perdata,” katanya dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Dia mengklaim pemohon telah gagal membuktikan adanya dasar hubungan utang piutang, jumlah utang dan jatuh tempo dari kreditur lain. Menurutnya, dasar pemohon menggantungkan pembuktian pada hak tagih atau piutang dari kedua perseroan yang menjadi kreditur lain dinilai salah kaprah.

Maria menegaskan utang termohon terhadap PT Sefas Keliantama telah lunas. Bukti ini sebagaimana dinyatakan dalam surat No. 001/SK-KTP/SKL/1/2017, tertanggal 20 Januari 2017. Surat ini pada pokoknya menerangkan bahwa temohon pailit telah menyelesaikan atau melunasi seluruh kewajibannnya kepada PT Sefas Keliantama.

Sementara itu, kepada kreditur lain PT Bank Danamon Indonesia Cabang Balikpapan, hingga saat ini termohon mengklaim tidak pernah memiliki kredit, utang atau kewajiban lainnya.

“Dengan begitu, pemohon pailit tidak dapat membuktikan dalil tentang adanya dua kreditur lain atau lebih. Oleh karena itu, permohonan pailit pantas ditolak oleh majelis hakim,” tuturnya.

Di samping masalah kreditur lain, PT Kapuas Tunggal Persada juga menolak dengan tegas total utang yang diklaim oleh pemohon senilai Rp19,6 miliar, dan telah jatuh waktu pada Maret 2015.

Maria mengungkapkan jumlah utang itu merupakan hitungan sepihak dari faktur tagihan yang tidak jelas. Berdasarkan berkas jawaban, pemohon mengajukan penagihan pembayaran dalam bentuk faktur penjualan sebanyak 195 lembar.

Menurut Maria, faktur tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu apakah sesuai dengan pesanan pembelian (purchase order) yang diterbitkan oleh termohon. Selanjutnya, pesanan termohon pailit harus dibuktikan apakah sudah dilaksanakan dan dikirimkan tepat waktu.

“Dalam data kami, termohon hanya menerbitkan kurang lebih 20-an lembar purchase order kepada pemohon. Sangat mengherankan jika pemohon tiba-tiba mengirimkan 195 faktur,” ungkapnya.

Dengan begitu, dia menyatakan tagihan dari pemohon pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Dengan demikian, perrmohonan pailit dinilai tidak memenuhi syarat kepailitan dan dapat ditolak oleh majelis hakim.

Perkara ini bermula ketika PT AKR Corporindo Tbk mengajukan permohonan kepailitan kepada salah satu mitra usahanya PT Kapuas Tunggal Persada.

Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ini mengaku memiliki piutang sebesar Rp19,63 miliar terhadap PT Kapuas Tunggal Persada. Adapun termohon pailit adalah perusahaan di bidang industri tambang.

Kuasa hukum pemohon Andi F. Simangunsong mengatakan AKR telah melaksanakan keawajibannya secara penuh kepada termohon perihal penjualan dan pengiriman produk BBM.

Seiring dengan hal tersebut, pemohon mengirimkan tagihan kepada termohon dalam bentuk faktur penjualan dengan total tagihan Rp19,63 miliar. Perkara ini terdaftar dengan No.65/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper