Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Judi Online Setaraf Kasino

Tim penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminnal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah praktik perjudian online di Kawasan Jakarta Pusat.
Wadirkrimsus Polda Metro jaya Bersama Tersangka Judi Online
Wadirkrimsus Polda Metro jaya Bersama Tersangka Judi Online

Kabar24.com, JAKARTA-- Tim penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminnal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah praktik perjudian online di Kawasan Jakarta Pusat.

Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan praktik perjudian yang dilakukan di sebuah rumah berlantai tiga ini hampir menyamai perjudian di kasino. Sementara orang-orang yang bisa ikut masuk dan bermain judi bukan sembarang orang tetapi yang telah difilter dengan cara menyetorkan sejumlah uang untuk kemudian dibuatkan akun dan diberikan poin yang bisa digunakan untuk bermain judi secara online.

“Tadi malam [Kamis 919/1/2017)] pukul 22.00 WIB unit cyber melakukan penindakan di Wilayah Jakarta Pusat atas informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kita lakukan upaya paksa ditemukan kegiatan masyarakat atau oknum yang melakukan usaha judi online,” katanya, Jumat (20/1/2016).

Dalam aksi pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang yakni TNS (56) berperan sebagai manager di tempat judi online, TK (53) penjaga pintu dan keamanan tempat perjudian, MT (41) melakukan penarikan uang atas penggunaan komputer di lokasi judi, IW (17) bertugas mengisi deposit ke akun pemain judi dan menerima bayaran dalam bentuk uang tunai, serta LA (15) berperan mengisi deposit. Saat ini polisi juga masih mencari A yang diduga merupakan pemilik tempat atau usaha perjudian ini.

Selain mengamankan sejumlah orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 26 unit CPU dan layar yang digunakan untuk bermain judi online berikut 1 unit server, modem, ponsel, serta kartu ATM dan uang tunai sejumlah Rp3 juta.

Atas perbuatannya para tersangka ini dikenakan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper