Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Penipuan Agen Perjalanan Fiktif Online

Penyidik Subdit Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menangkap pasangan suami istri Angga Rian Pramana Putra dan Anita Maya Sari terkait penipuan lewat medsos modus tour and travel fiktif.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menangkap pasangan suami istri Angga Rian Pramana Putra dan Anita Maya Sari terkait penipuan lewat medsos modus tour and travel fiktif.

"Pelaku menyediakan jasa tour and travel. Namun kenyataannya setelah korban melakukan transfer uang terhadap tersangka, korban tidak pernah berangkat sebagaimnana dijanjikan tersangka," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Agung Setya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (20/1/2017).

Agung menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu mengirimkan pesan broadcast melalui Whatsapp dan Blackberry maupun medsos lainnya yang berisi penawaran tiket perjalanan tour and travel Naz Tour & Travel. Begitu korban mengirimkan uang, mereka tidak diberangkatkan. Sedangkan tersangka tidak dapat dihubungi.

Tersangka sendiri ditangkap di Kel. Simpang Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Riau atas laporan korban bernama Neneng Budiarti. Korban merasa tertipu karena telah memesan paket wisata murah perjalanan keluar negeri yang ditawarkan tersangka.

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tersangka yaitu laptop, Handphone, kartu ATM, kartu identitas dan benda lain yang digunakan oleh tersangka maupun hasil dari kejahatan.

Laporan Polisi terkait dengan perbuatan tersangka tidak hanya di Bareskrim saja, namun juga dilaporkan di Polda Sumut, PMJ, dan Polda Jabar. Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi Handphone yang digunakan oleh tersangka.

Tersangka diterapkan pasal Tindak Pidana Penipuan dan/atau Tindak Pidana penipuan melalui sarana Informasi Transaksi Elektronik dan/atauTindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 5 UU R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper