Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUDUHAN WANPRESTASI: CIU Sangkal Gugatan Almagary

Perusahaan asuransi umum PT Citra International Underwriters (CIU) menyangkal tuduhan wanprestasi yang dilayangan oleh Almagary Challenge Ltd.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum PT Citra International Underwriters (CIU) menyangkal tuduhan wanprestasi yang dilayangan oleh Almagary Challenge Ltd.

Perusahaan persewaan pesawat terbang asal Inggris ini telah menggugat PT CIU lantaran tidak mencairkan klaim kecelakaan pesawat berdasarkan akad perjanjian asuransi. Almagary Challenge selaku pernggugat turut menyeret reasuransi AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd sebagai tergugat II.

Nilai gugatan dalam perkara ini sebesar US$1,59 juta. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register No.505/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst

Corporate Secretary PT CIU Rabi Syalam mengatakan pihaknya tidak pernah memiliki hubungan dan kesepakatan bisnis apapun dengan penggugat. Perusahaan mengklaim tidak mempunyai perjanjian asuransi atau pertangguhan konsensual secara tertulis yang berupa polis dari penggugat.

“Kami menekankan antara penggugat dan kami [tergugat I] tidak ada kontrak yang mengikat secara hukum,” katanya kepada Bisnis, Jumat (20/1/2017).

Perusahaan, lanjut dia, tidak pernah mengeluarkan persetujuan klaim asuransi. Perusahaan juga mengklaim tidak pernah menerima premi dari Almagary Challenge. Dia menilai gugatan penggugat error in persona. Dia mempertanyakan bukti dokumen apa yang digunakan penggugat untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT CIU.

Sepengatahunnya, penggugat mengajukan asuransi pesawat terbang kepada broker asuransi asal Inggris Boston Marks Group Ltd. Namun dia menyangkal broker asuransi tersebut telah melimpahkan klaim asuransi Almagary kepada PT CIU.

“Kami merasa nama perusahaan dicatut dalam perkara ini. Penggugat seharusnya menggugat Boston Marks Group. Ini sudah salah alamat dari awal,” tuturnya.

Sebelum masuk ke pokok perkara, pihaknya meminta penggugat mencabut tuntutannya. Dia berharap tidak ada lagi yang dibahas dalam proses mediasi.

Kuasa hukum AIG Asia Pacific Insurance Pte Ltd (tergugat II) Dhan Rahadiansyah dari kantor hukum Dhan Rahadiansyah & Partners Advocates berpendapat gugatan tersebut seharusnya tidak ada. Kliennya menolak mencairkan klaim asuransi karena ada pertimbangan tertentu yang menyebabkan asuransi tidak bisa cair.

“Penolakan pencairan asuransi dibenarkan oleh hukum. Dan kami memiliki dasar kuat untuk menolak klaim dari penggugat,” katanya tanpa menjelaskan lebih detail.

Sementara itu, kuasa hukum Almagary Challenge Any Aryany dari kantor hukum Any Aryany & Partners berujar pihaknya mengantongi bukti kuat yang mengungkapkan adanya kesepakatan asuransi antara penggugat dan tergugat. “Kami memiliki dasar kuat yang membuat kami berani mengajukan apa yang menjadi hak klien,” katanya.

Dari klaim yang diajukan senilai US$1,59 juta, tanggung jawab PT CIU sebesar 0,12% atau sekitar US$1.900. Adapun sisanya merupakan tanggung jawab dari reasuransi AIG. Nilai tanggung jawab dari PT CIU, sebutnya, telah dikomunikasikan dengan Boston Mark Group selalu broker asuransi. PT CIU telah menyetujui untuk menanggung hak penggugat.

Lagipula, secara logika, bagaimana mungkin ada reasuransi yang menanggung kerusakan pesawat milik Almagary jika tidak ada asuransi di dalam negeri. Dengan begitu, pihaknya menolak jika gugatannya dianggap error in persona.

Any menambahkan dia telah berkomunikasi dengan prinsipal tergugat I yaitu PT CIU sedang proses investigasi internal terkait dokumen atau polis penggugat. “Apapun sanggahan atau eksepsi tergugat itu terserah mereka. Yang penting kami memiliki bukti kontrak yang kuat,” ujar dia.

PERSIDANGAN KEDUA

Dalam persidangan kedua yg digelar Kamis (19/1), kubu penggugat mengajukan akan merevisi gugatan. Revisi terkait dengan penjelasan persentase tanggung jawab pencairan klaim antara tergugat I dan tergugat II. Pasalnya, hal itu belum dijelaskan secara rinci pada berkas guggatan.


Perkara ini bermula ketika Almagary menyewakan pesawat terbang kepada aviliasinya di Indonesia, PT Pegasus Air Service. Pesawat Cessna Caravan 208 itu mengalami kecelakaan di Pogapa, Papua pada 28 Oktober 2013.


Sebagai pemilik pesawat, penggugat berhak atas pertanggungan santunan asuransi jika terjadi kecelakaan. Namun para tergugat menolak mencairkan klaim asuransi.


Kontrak raeasuransi menyebutkan bahwa penanggung kembali (AIG) akan mengganti pembayaran kepada tertanggung kembali (PT CIU) yang membayarkan kepada orang yang disebutkan sebagai penerima pembayaran kerugian tunggal.

Dalam kontrak itu tercatat periode asuransi yaitu dalam kurun setahun dari 1 Juli 2013 hingga 30 Juni 2014. Sehingga, kecelakaan pesawat pada 23 Oktober 2013 dapat diklaim untuk pencairan dana asuransi.


Dalam petitumnya, penggugat meminta klaim ganti rugi sebesar US$1,59 juta. Biaya tersebut akan digunakan untuk perbaikan, servis, dan pengembalian pesawat. Rinciannya antara lain biaya penyelamatan dan pengembalian US$426.165, biaya perbaikan US$1,00 juta, biaya re-sertifikasi dan pengembalian US$150.384, dan biaya loss adjuster US$20.257.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper