Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Bubarkan 9 Lembaga non-Struktural

Presiden Jokowi membubarkan sembilan lembaga non struktural yang efektif sejak 30 Desember 2016
Joko Widodo/Antara
Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membubarkan sembilan lembaga non-struktural yang efektif sejak 30 Desember 2016.

Sembilan lembaga non-struktural itu yakni Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun, dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Lainnya yakni Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang pembubaran sembilan lembaga non-struktural apda 30 Desember 2016.

Peraturan presiden (perpres) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. PP ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. Menurut perpres ini, setelah dibubarkan, tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dan Badan Pengendalian Bimbingan Massal dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Sementara itu, tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

Tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun. Adapun, tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.

Tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman.

Selanjutnya, tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus, sedangkan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Adapun, tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut.

Dana pembubaran sembilan lembaga non-struktural tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan berlakunya Perpres Nomor 116 Tahun 2016, maka aturan yang mengatur setiap lembaga non-struktural yang dibubarkan itu tidak berlaku lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper