Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ALAT HIV: Penyidik Kejagung Panggil Staf PT Becton Decinsion

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Alat dan Bahan HIV dan IMS tahun anggaran 2015 di Kementerian Kesehatan RI.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat, bahan HIV dan IMS tahun anggaran 2015 di Kementerian Kesehatan RI. 

Hari ini, penyidik gedung bundar memanggil Effendi staf marketing PT Becton Dicinson sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Tim penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi Effendi pekerjaan Staf Marketing PT Becton Dicinson," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Dia menjelaskan sekitar pukul 09.00 WIB, Effendi datang memenuhi panggilan penyidik. "Setelah itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi menerangkan bahwa PT Anugerah Argon Medica adalah distributor tunggal dari PT Becton Dicinson Indonesia. Menurut Efdendi, PT Becton Dicinson Indonesia memberikan diskon kepada pembeli barang dari PT Anugrah Argon Medica.  

Adapun, dugaan awal kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp12 miliar. Adapun saksi yang telah diperiksa sebanyak 23 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper