Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentrok FPI dan GMBI: Ini Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan tim di bawah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri mengusut terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Ratusan anggota Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017)./Antara
Ratusan anggota Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017)./Antara

Kabar24 com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan tim di bawah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri mengusut terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Bentrokan tersebut terjadi usai pemeriksaan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penodaan lambang negara di Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1/2016) lalu.

Tito meminta publik agar tidak buru-buru menarik kesimpulan soal mana pihak yang benar dan yang salah dalam kasus itu sebelum adanya pemeriksaan secara objektif.

"Saya sudah minta kepada Irwasum untuk menurunkan tim di sana, untuk melihat secara objektif masalahnya. Jangan dulu memberikan judgment siapa benar siapa salah dulu, yang jelas kita tidak inginkan ada peristiwa kekerasan terjadi," kata Kapolri, Rabu (18/1/2016) di Mapolda Metro Jaya.

Tito juga mengingatkan agar dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh polisi, tidak diperlukan adanya mobilisasi massa. Para saksi yang dipanggil oleh polisi cukup datang bersama dengan pengacara.

Seperti diketahui, bentrok antara FPI dan GMBI berawal dari beredarnya kabar terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggota GMBI terhadap anggota FPI pada saat pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Jabar.

Isu ini kemudian berlanjut dengan pengerusakan markas GMBI di tiga wilayah yakni Bogor, Ciamis, dan Tasikmalaya.

Dalam peristiwa pembakaran markas GMBI di Tasikmalaya, polisi mengamankan sekitar 20 orang anggota FPI. Kepolisian kemudian membebaskan delapan orang karena tidak memenuhi unsur pidana, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper